Polres Jakbar Berlakukan Crowd Free Night, Ini Daftar 8 Lokasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memberlakukan Crowd Free Night (CFN) pada 8 lokasi guna menekan mobilitas masyarakat dan kendaraan. Aturan ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 dan pemberlakuan PPKM level 3.
Delapan titik pemberlakuan CFN di Jakbar yakni:
1. Kawasan Kota Tua, Taman Sari
2. CNI Kembangan
3. Jalan KH Moch Mansyur, Tambora
4. Jalan Kyai Tapa, Tanjung Duren
5. Kawasan Sedayu Mall dan Ruko Palem Asri, Cengkareng
6. Kompleks Pajak Jalan Bhakti 6 Palmerah
7. Green Villa, Kebon Jeruk
8. Daan Mogot Mall, Kalideres
Baca juga: Berikut 10 Kawasan di Jakarta Dilarang Nongkrong Malam hingga Dini Hari
"Untuk pemberlakuan CFN mulai pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (7/2/2022).
Pihaknya juga bekerja sama dengan tiga pilar dalam penegakan protokol kesehatan berupa operasi yustisi dan pengecekan tempat hiburan malam.
Pihaknya akan bertindak tegas jika ada pengelola hiburan yang bandel atau nekat buka di luar batas jam operasional yang telah ditentukan.
Penerapan micro lockdown juga akan diberlakukan pada RT zona merah Covid-19 untuk membatasi mobilitas dan memutus transmisi lokal virus Covid-19. "Selain itu, kami menggencarkan kembali pembagian masker gratis kepada masyarakat di tempat umum," ucap Ady.
Baca juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Diberlakukannya CFN di Jakarta
Delapan titik pemberlakuan CFN di Jakbar yakni:
1. Kawasan Kota Tua, Taman Sari
2. CNI Kembangan
3. Jalan KH Moch Mansyur, Tambora
4. Jalan Kyai Tapa, Tanjung Duren
5. Kawasan Sedayu Mall dan Ruko Palem Asri, Cengkareng
6. Kompleks Pajak Jalan Bhakti 6 Palmerah
7. Green Villa, Kebon Jeruk
8. Daan Mogot Mall, Kalideres
Baca juga: Berikut 10 Kawasan di Jakarta Dilarang Nongkrong Malam hingga Dini Hari
"Untuk pemberlakuan CFN mulai pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (7/2/2022).
Pihaknya juga bekerja sama dengan tiga pilar dalam penegakan protokol kesehatan berupa operasi yustisi dan pengecekan tempat hiburan malam.
Pihaknya akan bertindak tegas jika ada pengelola hiburan yang bandel atau nekat buka di luar batas jam operasional yang telah ditentukan.
Penerapan micro lockdown juga akan diberlakukan pada RT zona merah Covid-19 untuk membatasi mobilitas dan memutus transmisi lokal virus Covid-19. "Selain itu, kami menggencarkan kembali pembagian masker gratis kepada masyarakat di tempat umum," ucap Ady.
Baca juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Diberlakukannya CFN di Jakarta
(jon)