Imlek di Tengah Omicron, Vihara Amarva Budhi Jakarta Timur Sepi Jemaat

Selasa, 01 Februari 2022 - 14:16 WIB
loading...
Imlek di Tengah Omicron,...
Perayaan tahun baru Imlek tahun ini tidak sesemarak tahun-tahun sebelumnya. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Perayaan tahun baru Imlek ini tidak sesemarak tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri ( Inmendagri ), perayaan tahun baru bagi etnis Tionghoa menjadi terbatasi.

Salah satunya pengelola Vihara Amurva Bhumi, Andreas (76) menyampaikan pihaknya mewajibkan jemaatnya untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dan dipersilakan untuk segera meninggalkan vihara.

"Seperti yang anda lihat sendiri ya. Kita menaati prokes juga ya. Para pengunjung juga kita anjurkan untuk memakai penutup (masker). Keduanya juga kalau udah sembahyang ya silakan, dengan kelonggaran, dan kebijaksanaan, diminta pulang untuk menjaga jangan sampai terjadi kerumunan," jelas Andreas kepada wartawan di lokasi, Selasa (1/2/2022).

Andreas berujar pergantian tahun baru Imlek yang bershio macan air ini menjadi suatu pengharapan yang optimistis. Dia menjelaskan, makna shio macan sebagai simbol keberanian untuk bangkit dari segala keterpurukan yang telah dialami pada tahun-tahun sebelumnya.



"Shio macan melambangkan keberanian yang artinya kita harus bangkit kembali daripada kelemahan. (Lantaran) selama beberapa tahun belakangan ini kita mengalami kejatuhan dalam segala aspek bidang ya," jelas Andreas.

Tampak kunjungan umat Budha ke Vihara Amarva Budhi terlihat sepi. Hanya satu hingga tiga orang yang beribadah membakar dupa bergantian setelahnya.

Secara tradisi, etnis Tionghoa merayakan tahun baru Imlek dengan semarak. Namun semenjak meningkatnya jumlah pasien Covid-19 varian Omicron di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengimbau untuk membatasi kegiatan yang bersifat kerumunan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Provinsi DKI Jakarta level 2 mulai hari ini tanggal 1-7 Februari 2022. Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)