PPKM Level 2 di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Diperpanjang

Selasa, 01 Februari 2022 - 09:42 WIB
loading...
PPKM Level 2 di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Diperpanjang
Pemerintah memutuskan memperpanjang status PPKM Level 2 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) . Status PPKM Level 2 berlaku hingga 7 Februari 2022.

Kebijakan ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).



Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, saat ini terdapat perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah dalam menentukan status level PPKM.



Indikator itu, yakni tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.



Berikut ketentuan penilaian status PPKM Level 2:

1. Penurunan level kabupaten/kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40%.
2. Penurunan level kabupaten/kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60%.
3. Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi akan diberikan waktu transisi selama 2 pekan. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 pekan, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)