Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
loading...
A
A
A
BEKASI - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi masih aja berusaha main kucing-kucingan dengan petugas. Masih banyak THM yang ketahuan masih melanggar jam operasional.
Wakil Satuan Sabhara Polres Bekasi Kompol Lalu Musti Ali mengatakan, tempat hiburan malam masih ada yang melakukan modus kucing-kucingan. Misalnya, pihaknya menemukan sebuah kafe di kawasan Kalimalang yang sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas. Pengelola kafe sengaja mengosongkan kafe tersebut saat ada razia.
Pasalnya, pihaknya menemukan banyak kendaraan yang terparkir saat petugas datang. Tetapi ketika dicek penampakan di dalam kafe, kondisi meja dan makanan tersusun dengan rapi.
"Di luar masih banyak kendaraan dan meja-meja di sana masih tertata rapi makanan dan segala macam, sehingga patut kita curigai mereka tutup sementara pada saat petugas datang," ujarnya, Senin (31/1/2022).
Tak mau terkecoh, tempat hiburan malam itu ditungguin dan langsung dilakukan penertiban oleh petugas gabungan tiga pilar Kota Bekasi. Paling tidak sebanyak tiga THM ditertibkan karena melanggar jam operasional di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan PPKM Level 2 di Wilayah kota Bekasi, kita melakukan secara persuasif dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Tempat-tempat hiburan sesuai dengan aturan boleh buka hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu sudah tidak boleh ada kegiatan. "Kita temukan tiga THM itu masih buka dan kita imbau (bubar),” katanya.
Saat memberikan imbauan, Ali bersama jajarannya sengaja menunggui tempat hiburan malam tersebut agar para pengunjung membubarkan diri. Pengelola juga langsung diberikan peringatan.
“Kita tunggu sampai mereka (pengunjung) bubar. Selain itu kita memberikan himbauan kepada pengelola agar tidak mengulanginya lagi. Jika ditemukan kembali mereka membuka dan bandel, mereka melanggar itu, kita akan proses secara hukum,” pungkasnya.
Wakil Satuan Sabhara Polres Bekasi Kompol Lalu Musti Ali mengatakan, tempat hiburan malam masih ada yang melakukan modus kucing-kucingan. Misalnya, pihaknya menemukan sebuah kafe di kawasan Kalimalang yang sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas. Pengelola kafe sengaja mengosongkan kafe tersebut saat ada razia.
Pasalnya, pihaknya menemukan banyak kendaraan yang terparkir saat petugas datang. Tetapi ketika dicek penampakan di dalam kafe, kondisi meja dan makanan tersusun dengan rapi.
"Di luar masih banyak kendaraan dan meja-meja di sana masih tertata rapi makanan dan segala macam, sehingga patut kita curigai mereka tutup sementara pada saat petugas datang," ujarnya, Senin (31/1/2022).
Tak mau terkecoh, tempat hiburan malam itu ditungguin dan langsung dilakukan penertiban oleh petugas gabungan tiga pilar Kota Bekasi. Paling tidak sebanyak tiga THM ditertibkan karena melanggar jam operasional di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Dengan PPKM Level 2 di Wilayah kota Bekasi, kita melakukan secara persuasif dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Tempat-tempat hiburan sesuai dengan aturan boleh buka hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu sudah tidak boleh ada kegiatan. "Kita temukan tiga THM itu masih buka dan kita imbau (bubar),” katanya.
Saat memberikan imbauan, Ali bersama jajarannya sengaja menunggui tempat hiburan malam tersebut agar para pengunjung membubarkan diri. Pengelola juga langsung diberikan peringatan.
“Kita tunggu sampai mereka (pengunjung) bubar. Selain itu kita memberikan himbauan kepada pengelola agar tidak mengulanginya lagi. Jika ditemukan kembali mereka membuka dan bandel, mereka melanggar itu, kita akan proses secara hukum,” pungkasnya.
(thm)