Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Tutup Duck Down Bar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup tempat hiburan malam Duck Down Bar, Jakarta Selatan. Ini dikarenakan tempat hiburan malam tersebut melanggar aturan protokol kesehatan .
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pada Kamis, 27 Januari 2022 malam pihaknya melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Senopati, dan Gunawarman, Jakarta Selatan. Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan tempat hiburan Duck Down Bar melanggar aturan protokol kesehatan dengan melampaui kapasitas pengunjung.
"Duck Down Bar tempatnya kecil namun pengunjungnya banyak. Ini yang kita khawatirkan," kata Mukti pada Jumat (28/1/2022).
Akibat pelanggaran tersebut, Mukti melanjutkan, Duck Down Bar ditutup sementara dan dipasang garis polisi (police line). "Karena pertama melanggar protokol kesehatan dan kedua ketentuan jam operasional," tuturnya.
Mukti mengungkapkan, sidak penerapan protokol padahal di sejumlah kafe dan hiburan malam di Jakarta dilakukan karena berkembangnya Covid-19 varian omicron. Sidak dilakukan untuk mengetahui kepatuhan pemilik usaha hiburan dalam menjalan protokol kesehatan.
Hal itu karena DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah dengan tingkat penularan Omicron paling cepat.
"Karena hari ini sudah ada 4.000 lebih kasus Omicron," ucapnya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pada Kamis, 27 Januari 2022 malam pihaknya melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Senopati, dan Gunawarman, Jakarta Selatan. Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan tempat hiburan Duck Down Bar melanggar aturan protokol kesehatan dengan melampaui kapasitas pengunjung.
"Duck Down Bar tempatnya kecil namun pengunjungnya banyak. Ini yang kita khawatirkan," kata Mukti pada Jumat (28/1/2022).
Akibat pelanggaran tersebut, Mukti melanjutkan, Duck Down Bar ditutup sementara dan dipasang garis polisi (police line). "Karena pertama melanggar protokol kesehatan dan kedua ketentuan jam operasional," tuturnya.
Mukti mengungkapkan, sidak penerapan protokol padahal di sejumlah kafe dan hiburan malam di Jakarta dilakukan karena berkembangnya Covid-19 varian omicron. Sidak dilakukan untuk mengetahui kepatuhan pemilik usaha hiburan dalam menjalan protokol kesehatan.
Hal itu karena DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah dengan tingkat penularan Omicron paling cepat.
"Karena hari ini sudah ada 4.000 lebih kasus Omicron," ucapnya.
(hab)