Hari Ini KAI Operasikan KA Serayu Relasi Pasar Senen-Purwokerto dengan Prosedur AKB

Jum'at, 12 Juni 2020 - 05:44 WIB
loading...
A A A
Adapun Faceshield akan diberikan secara gratis untuk calon pengguna setelah proses pengecekan tiket. Penggunaan Faceshield juga diwajibkan selama perjalanan di atas KA.

Untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 berjalan dan penumpang dalam kondisi sehat selama perjalanan di atas KA, petugas secara berkala juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta. (Baca juga: 15 Juni 2020, 80 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Dibuka Serentak)

Aturan Baru Transaksi Tiket

Pada penerapan Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yakni melalui Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan) di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas. (Baca juga: Hari Ini Masjid Raya Al Azhom Tangerang Kembali Gelar Salat Jumat)

Penerapan prosedur Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tidak hanya dari sisi penumpang saja, namun petugas juga turut menjalankannya. Dalam melayani pelanggan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta.

Selain pada pelayanan angkutan penumpang, Daop 1 Jakarta juga menerapkan pedoman Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk angkutan barang seperti physical distancing di loket pelayanan barang, penyediaan wastafel portabel dan hand sanitizer, menjaga kebersihan fasilitas angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)