Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Kawasan Kelapa Gading

Jum'at, 28 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Kawasan Kelapa Gading
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerjasama dengan pengelola, manajemen, dan sekuriti Apartemen Gading Nias Residence.

"Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan. Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di kamar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Momentum HBI ke-72, Menkumham Ajak Insan Imigrasi Tingkatkan Integritas

Dari 18 WNA, hanya 7 WNA yang dapat menunjukkan paspor dokumen perjalanan di antaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal, dan 11 WNA masih belum diketahui kewarganegaraannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas Imigrasi.

"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki. Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," katanya.

Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari izin tinggal yang dimiliki (overstay).
Baca juga: Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay

Hasil pemeriksaan terkini, 2 WN Nigeria telah terbukti overstay dan akan dideportasi kembali ke negaranya pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Kasi Inteldakim Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan dengan peningkatan kasus Covid-19 saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan test swab Covid 19 terhadap 18 WNA yang diamankan dan hasilnya seluruhnya negatif Covid.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)