Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa WN India Kuldeep Singh yang melanggar Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Jakut menyangkal bahwa tujuan kedatangan Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis/berinvestasi. Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada 8 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya untuk melakukan wisata/berlibur dengan kurun waktu selama 30 hari.
Baca juga: Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum
“Kalau memang mau berinvestasi/bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (25/1/2022).
Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No 11 Tahun 2020 di mana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan fakta bahwa Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018 jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020.
“Paspor milik Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019 sehingga bukan hanya saja overstay, namun sudah Illegal Stay,” kata Bong Bong.
Di samping itu, Permenkumham No 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai perkembangan kebijakan nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada 29 September 2020.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham
Namun, terhitung sejak September 2020 hingga 14 September 2021, Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang berakhir pada 23 Maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti yang kita ketahui terdapat kedutaan besar India di Jakarta. Inilah yang mendasari Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya dan kurun waktu ini terjadi sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat. Kuldeep Singh diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September 2021 di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” ujar Bong Bong Prakoso.
Imigrasi Jakut menyampaikan bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun, berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
Imigrasi Jakut menyangkal bahwa tujuan kedatangan Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis/berinvestasi. Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada 8 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya untuk melakukan wisata/berlibur dengan kurun waktu selama 30 hari.
Baca juga: Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum
“Kalau memang mau berinvestasi/bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (25/1/2022).
Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No 11 Tahun 2020 di mana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan fakta bahwa Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018 jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020.
“Paspor milik Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019 sehingga bukan hanya saja overstay, namun sudah Illegal Stay,” kata Bong Bong.
Di samping itu, Permenkumham No 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai perkembangan kebijakan nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada 29 September 2020.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham
Namun, terhitung sejak September 2020 hingga 14 September 2021, Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang berakhir pada 23 Maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti yang kita ketahui terdapat kedutaan besar India di Jakarta. Inilah yang mendasari Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya dan kurun waktu ini terjadi sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat. Kuldeep Singh diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September 2021 di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” ujar Bong Bong Prakoso.
Imigrasi Jakut menyampaikan bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun, berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
(jon)