Karyawan Transjakarta minta gajinya segera dicairkan

Kamis, 06 September 2012 - 03:22 WIB
Karyawan Transjakarta minta gajinya segera dicairkan
Karyawan Transjakarta minta gajinya segera dicairkan
A A A
Sindonews.com - Adanya silang pendapat antara PT Jakarta Express Trans (JET) operator bus Transjakarta koridor I (Blok M-Kota) dan X (PGC-Tanjung Priok) dengan Badan Layanan Umum (BLU) Bus Transjakarta selaku regulator telah menyebabkan hak-hak karyawan, dan pramudi menjadi korban.

Namun, bagi mereka permasalahan tersebut merupakan urusan dari pihak manajemen perusahaan, sementara mereka yang sudah melaksanakan kewajibannya berharap agar hak mereka berupa gaji bulanan dapat segera dicairkan.

"Kami tidak mau tahu, itu urusan manajemen perusahaan. Yang pasti kewajiban kami sudah kami laksanakan, dan sekarang tinggal bagaimana hak kami dapat dipenuhi," ujar Abdul Chakim (40), seorang pramudi Koridor I, di Jakarta, Rabu 5 September 2012.

Dia mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui persis permasalahan yang membelit perusahaan tempatnya bekerja, sehingga gajinya mengalami keterlambatan. "Perusahaan pernah menjelaskan bahwa ada kewajiban BLU yang belum dipenuhi, sehingga kami kesulitan seperti ini. Namun persisnya apa, saya kurang tahu," ujarnya.

Terkait rencana mogok operasi yang akan dilakukan karyawan dan pramudi PT JET, Chakim menjelaskan saat ini sikap dirinya dan kawan-kawan hanya bisa menunggu kepastian dari perusahaan untuk membayarkan gaji mereka.

"Sampai saat ini saya cek belum masuk juga gajinya. Ya kita lihat saja perkembangannya seperti apa, jika memang keadaan memaksa, maka kemungkinan mogok bisa saja terjadi," lanjut Chakim.

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta M Akbar mengatakan, pihaknya kini masih menunggu bagaimana perkembangan persoalan tersebut ke depan. Menurutnya, saat ini pihaknya hanya bisa menyampaikan imbauan kepada seluruh pramudi Bus Transjakarta di bawah naungan PT JET untuk tidak melakukan aksi mogok operasi.

Dia berpendapat, semestinya para pramudi itu tidak mengancam apalagi melakukan mogok masal, tetapi mengadukan nasibnya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Ini kan persoalan upah. Seharusnya para pramudi melaporkan direksi mereka ke Kemenakertrans, karena telat membayarkan gaji mereka. Bukan justru mengancam mogok masal," ucap Akbar.

Menurutnya, pihaknya sebenarnya telah memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran gaji, dan THR kepada para karyawan dan pramudi PT JET sesuai kontrak. "Kalau dari kami, sudah menjalankan kewajiban dan membayarkan apa yang telah disepakati dalam kontrak. Seharusnya tidak ada masalah," ungkapnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5709 seconds (0.1#10.140)