Dikepalai WNA China, Pinjol di PIK Membawahi 4 Aplikasi

Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:18 WIB
loading...
Dikepalai WNA China, Pinjol di PIK Membawahi 4 Aplikasi
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menyatakan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2 membawahi empat aplikasi. Pinjol ilegal ini mengeluarkan ancaman bagi nasabah yang tidak melakukan pembayaran.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjol ilegal ini dikepalai seorang WNA China. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal.

"Ada empat aplikasi pinjol ilegal. Empat aplikasi itu yakni, Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022). Operasional pinjol ilegal ini baru dibuka pada Januari 2022 sehingga masih belum banyak orang yang menjadi korban.

Dia melanjutkan, keberadaan pinjol ilegal ini sangat menghawatirkan karena, mereka memotong dana dimuka dari jumlah nilai yang dipinjamkan.
Pinjaman yang diberikan kepada para nasabah bervariasi mulai dari yang paling kecil Rp1,2 juta sampai dengan maksimal Rp2,5 juta."Dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32-35%," ujar Wibowo.

Tidak hanya itu mereka juga menggunakan bunga yang sangat besar dari nilai yang dipinjamkan sehingga dapat mempersulit proses pengembalian oleh nasabah. "Nasabah nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6% dari total pinjaman nasabah dan apabila tidak dilakukan ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan dan pengancaman," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)