Wali Kota Depok Ingatkan Jarak Antar-siswa di PTM 100% Diperhatikan

Selasa, 25 Januari 2022 - 02:20 WIB
loading...
Wali Kota Depok Ingatkan...
Wali Kota Depok Mohammad Idris.Foto/Istimewa/Dok
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan agar jarak antarsiswa ketika pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100% lebih diperhatikan. Dalam pantauannya hari ini masih terjadi sedikit masalah soal jarak antar siswa dalam kelas.

“Kalau dari sisi persiapan ini sekolah sudah cukup siap. Dan juga nanti hal-hal taktis yang kepala sekolah akan memberikan brifing kepada anak-anak prokesnya, sistemnya juga bagus. Hanya tadi saya ingatkan sedikit tadi masalah jarak antarsatu anak dan anak lain bisa diperluas di masing-masing sekolah,” kata Idris, Senin (24/1/2022).

Saat PTMT 100%, lanjut Idris, kantin sekolah tidak diperbolehkan buka. Seluruh siswa diminta membawa bekal dari rumah. “Tadi rata-rata bawa bekal,” ujarnya. Baca: Siswa Positif Covid, Pemkot Jaksel Hentikan PTM di 22 Sekolah

Idris juga mengingatkan agar sekolah tidak melebihi jam yang telah ditentukan. Dalam sehari, hanya diperbolehkan maksimal enam jam pelajaran. Setelah selesai, sekolah juga langsung ditutup.

“Untuk 1 jam pelajaran SMP itu 35 menit, jangan sampai lebih. Segera nanti setelah selesai langsung pulang. Sekolah juga ditutup,” tegasnya. Di tiap sekolah saat ini diawasi oleh satgas yang memantau pengawasan prokes yang sudah ada.

Satgas berasal dari sekolah masing-masing yang saling berkordinasi dengan satgas kota dan Dinas Pendidikan. “Dari sekolah masing-masing. Kita akan kontak dari Disdik. Kita selalu monitoring satgas tadi di Disdik,” ujarnya.

Sejauh ini, Depok masih mengikuti SKB empat menteri menggelar PTM terbatas 100%. Namun jika levelnya naik maka akan disesuaikan berdasarkan aturan yang berlaku. “Selama level 1 dan 2 menurut SKB itu bisa 100%. Tapi kalau level 3 nanti 50%. Dan kalau naik lagi bisa 25%,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)