Beraksi saat Subuh, Maling Motor di Kebon Jeruk Kepergok Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial M (24) diringkus polisi lantaran melakukan aksi pencuriankendaraan motor (curanmor) di Jalan Amat 1 RT 02/09, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat . Tersangka diciduk setelah aksinya dipergoki adik pemilik motor.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi di kunci stang pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Menjelang subuh sekitar pukul 04.45 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula. Lantas korban mendapati kendaraan miliknya sudah raib dibawa kabur.
"Di saat yang sama adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa pelaku. Kemudian pelaku diteriaki maling-maling," kata Slamet dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022). Baca: Wakil Ketua KIP Dijambret, Laptop dan Isi Tas Raib
Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan pelaku berhasil diamankan warga dan petugas kepolisian yang kebetulan tengah berpatroli di sana. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk menghindari amukan dari warga.
Slamet menyebut, modus pelaku merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T yang telah dimodifiasi. Saat ini, status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku terancam terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi di kunci stang pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Menjelang subuh sekitar pukul 04.45 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula. Lantas korban mendapati kendaraan miliknya sudah raib dibawa kabur.
"Di saat yang sama adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa pelaku. Kemudian pelaku diteriaki maling-maling," kata Slamet dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022). Baca: Wakil Ketua KIP Dijambret, Laptop dan Isi Tas Raib
Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan pelaku berhasil diamankan warga dan petugas kepolisian yang kebetulan tengah berpatroli di sana. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk menghindari amukan dari warga.
Slamet menyebut, modus pelaku merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T yang telah dimodifiasi. Saat ini, status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku terancam terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(hab)