Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Sistem COD, 2.000 Orang Terselamatkan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:15 WIB
loading...
Polres Bogor Bongkar...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin rilis penangkapan sebanyak 10 pengedar dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (21/2/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani AstyawanFoto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Sebanyak 10 pengedar dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut terhitung dari pengungkapan kasus selama 2 pekan pada Januari 2022.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengatakan dari tangan ke-10 tersangka disita barang bukti 365 gram narkotika jenis sabu dan 37 gram ganja.

"Sepertiga kilogram narkotika yang disita itu jika dikonversikan terhadap pengguna, ada 2.000 orang yang bisa terselamatkan,” kata Iman di Polres Bogor, Cibinong, Jumat (21/1/2022).



Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan narkoba ada dua sistem. Pertama, sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung serta sistem tempel dengan menyimpan narkoba di salah satu tempat.

"Sehingga tidak terjadi interaksi langsung antara pemesan dan pengedar," tambah Iman.



Kasat Resnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, ke-10 tersangka ini berasal dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba. Terdiri dari lima perkara terkait peredaran jenis sabu, dan empat perkara lainnya terkait peredaran ganja.

"Jadi ada beberapa rangkaian perkara yang kami ungkap selama dua pekan di tahun 2022. Tersangka berasal dari berbagai kalangan dan usia," ucap Ilham.



Ilham mengungkapkan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar dan penyalahguna. Namun ada juga yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika secara langsung.

Salah satu di antaranya merupakan residivis dari kasus yang sama dan sempat menjalani masa hukuman di salah sati Lapas di wilayah Bogor. Jaringan para tersangka juga bukan hanya di Bogor tetapi juga Jakarta, Depok, Tangerang hingga Aceh.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Ilham.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)