8 Pengedar Narkoba Lintas Kota Ditangkap, Polisi Sita 24 Kg Ganja

Jum'at, 21 Januari 2022 - 17:33 WIB
loading...
8 Pengedar Narkoba Lintas Kota Ditangkap, Polisi Sita 24 Kg Ganja
Polres Tangsel memperlihatkan barang bukti 24,201 kg ganja yang disita dari delapan pengedar.Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel menangkap delapan pengedar ganja dari sejumlah tempat berbeda di Tangsel, Jakarta, Depok, dan Bekasi. Dari tangan para pelaku disita barang bukti sebanyak 24,201 kg ganja siap edar.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat jajaran Satuan Narkoba Polres Tangsel mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Bintaro. Tak beberapa lama, lokasi transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.

Petugas terus membuntuti hingga ke suatu titik di kawasan Jakarta Selatan. Saat transaksi, baru petugas bergerak mengamankan lokasi."Di tempat ini kita tangkap empat pelaku dengan barang bukti 47,8 gram ganja," kata Sarly Sollu, Jumat (21/01/22).

Keempat pelaku itu berinisial AK, ZF, IM, dan NA. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke lokasi lain di wilayah Depok, Bekasi serta Jakarta Barat. Dari sana diamankan pula pelaku JA, EF, MA, dan AR berikut barang bukti 23,346 kg ganja.

"Kami masih memburu dua pelaku berinisial LB dan EL," ujarnya.

Sarly menuturkan, ganja-ganja itu sudah disiapkan dalam 23 paket berlakban cokelat dan paket kecil dengan berat brutto 354,7 gram ganja. Lalu tiga kotak plastik bening berisi ganja dengan berat brutto 378 gram.

Sehingga total yang diamankan seluruhnya mencapai 24,201 kg ganja kering.Dengan barang bukti itu, maka petugas berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa dari penggunaan ganja. Jika dirupiahkan, maka nilainya mencapai Rp350 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana paling lama 20 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)