Ardhito Pramono Direhabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:10 WIB
loading...
Ardhito Pramono Direhabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur, mulai hari ini hingga enam bulan ke depan.

Meski demikian, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mochammad Taufik memastikan proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Ardhito Pramono tetap berjalan.



"Untuk proses hukum sementara masih kelengkapan berkas-berkas. Nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Ardhito kali ini tampak tidak canggung ketika dilempar pertanyaan oleh awak media. Di hadapan wartawan, Ia meminta maaf khusus kepada penggemarnya.

"Kabar baik, sehat untuk masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya," ungkap Dhito.



Pelantun lagu "Fine Today" itu menyesali semua perbuatannya karena sudah menggunakan narkoba jenis ganja. Lantas Ia meminta kepada para pemuda di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba jenis apapun.



"Untuk para penggemar musik saya, untuk jauhi narkoba," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.

Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4336 seconds (0.1#10.140)