Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?

Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:22 WIB
loading...
A A A
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya rumah tangga yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga; biaya pembelian inventaris rumah jabatan; biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas; biaya pemeliharaan kesehatan; biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas; serta biaya penunjang operasional.

Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi (gubernur dan wakil gubernur) ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

1. PAD sampai dengan Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%.
2. PAD di atas Rp15 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%.
3. PAD di atas Rp50 miliar-Rp100 miliar paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%.
4. PAD di atas Rp100 miliar-Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
5. PAD di atas Rp250 miliar-Rp500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25%.
6. PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Sedangkan besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD sebagai berikut:
1. Sampai dengan Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%.
2. Di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.
3. Di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%.
4. Di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
5. Di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
6. Di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Untuk diketahui, dalam APBD 2021 PAD DKI Jakarta tercatat sebesar Rp51,89 triliun. Sementara pada tahun 2022, PAD DKI ditargetkan sebesar Rp55,65 triliun.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)