Ini Empat Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bekasi

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:56 WIB
loading...
Ini Empat Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bekasi
Kabupaten Bekasi siapkan empat hotel karantina pelaku perjalanan luar negeri salah satunya di Hotel Sahid Cikarang. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Sebanyak empat hotel di Kabupaten Bekasi disiapkan sebagai lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron khususnya di daerah itu.

”Kami sudah menyediakan empat lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri di antaranya Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka, serta Hotel CGV,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan RI maupun Satgas Covid-19 sebagai lokasi karantina pasien terkonfirmasi positif. ”Hotel ini diizinkan secara verifikasi menerima karantina pelaku perjalanan luar negeri,” ujarnya.

Di keempat hotel itu, kata dia, tidak hanya mengarantina para pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari Kabupaten Bekasi saja melainkan juga pelaku perjalanan yang terdata oleh Satgas COVID-19 Pemerintah Pusat serta Polda Metro Jaya.

Gidion mengaku telah menginstruksikan pengelola hotel untuk selalu memantau dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di empat hotel tersebut. Mereka yang sudah dinyatakan negatif harus memenuhi persyaratan telah menjalani karantina selama 7 hari.



”Kalau ada yang positif diperpanjang lima hari lagi, kalau negatif sudah boleh pulang,” ucapnya. Kapolres juga telah membentuk tim khusus yakni Satgas Pencarian DPO Karantina untuk mengantisipasi pasien kabur sebelum masa karantina berakhir.

”Kemudian kami juga membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina karena sekarang waktunya dipotong, kalau tidak salah jadi tujuh hari. Kalau ada yang masih positif, terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)