Begini Tampang Begal Payudara di Kemayoran yang Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Januari 2022 - 08:04 WIB
loading...
Begini Tampang Begal Payudara di Kemayoran yang Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi meringkus pelaku begal payudara terhadap ART berinisial MAA (20) di Jalan Sumur Batu Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat 7 Januari 2022. Foto: MNC Portal Indonesia/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polisi telah meringkus pelaku begal payudara terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial MAA (20) di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat , Jumat 7 Januari 2022. Kejadian menimpa ART berinisial RA di Jalan Serdang Baru, Kemayoran, Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

MAA dibekuk melalui tim gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dibekuk di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Saat kejadian, RA ingin mencari sarapan, saat dirinya melintas di Jalan Serdang Baru, korban melihat seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar 3 meter darinya.

Kemudian, pelaku MAA mengendarai sepeda motor melaju kearah korban, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban dengan cara meremas sehingga korban terkejut dan terdiam. Karena takut, korban langsung kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus begal payudara ini sebelumnya terekam oleh CCTV dan viral di media sosial pada 30 Desember 2021.



Pada saat penangkapan terhadap pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah topi warna abu-abu, satu buah baju lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana warna cokelat, dan satu buah video rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana membenarkan penangkapan tersebut.Kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Wisnu saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)