6 Fakta Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Kamis, 06 Januari 2022 - 10:55 WIB
loading...
6 Fakta Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di KPK pada Rabu (5/1/2022) malam. Foto/SINDOPhoto/Sutikno
A A A
BEKASI - Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen dan beberapa pihak lainnya di Kota Bekasi. Mereka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain mengamankan Bang Pepen, KPK juga mengamankan sejumlah uang dan beberapa ASN dan pengusaha. Berikut fakta – fakta dari rangkuman SINDOnews terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh penyidik KPK

1. Ditangkap dari Informasi Masyarakat

Berdasarkan data yang dihimpun, kronologi penangkapan Bang Pepen berawal dari informasi yang diperoleh KPK terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK kemudian menurunkan Satgas.

Hasilnya, Bang Pepen diamankan bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang yang masih dalam perhitungan. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap-menyuap.

2. KPK amankan 12 orang dari OTT Wali Kota Bekasi

Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi dan 12 orang lainya termasuk ASN dan pengusaha dalam OTT pada Rabu (5/1/2022). Berdasarkan informasi yang diterima, selain Rahmat Effendi beberapa orang yang diamankan diantaranya diduga Mulyadi, Makhfud Saipul, Suryadi, Handoyo, Dimas, dan Ali Novel.

3. Rahmat Effendi diduga terlibat suap proyek dan lelang jabatan

Pelaksan Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dalam OTT tersebut diamankan 11 orang lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan dan lelang jabatan.

”Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)