Polda Metro Jaya Tambah Dispensasi Perpanjangan SIM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menambah masa dispensaai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19. Kebijakan itu berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Masa dispensasi perpanjangan ditambah mengingat membludaknya antrean permohonan sejak layanan perpanjangan SIM dibuka kembali beberapa waktu lalu. (Baca juga: Polda Metro Jaya Batasi Permohonan Perpanjangan SIM)
"Iya ditambah, jadi mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 dikarenakan banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Maka itu, masyarakat yang masa berlakunya SIM miliknya habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, bisa memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020.
Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM agar tak terjadi antrean dan bisa tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)
Secara nasional, penambahan masa dispensasi itu hanya dilakukan di tiga wilayah Polda saja. Sebab tiga wilayah Polda tersebut antrean permohonan perpanjangan SIM tinggi.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM itu Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim, khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Masa dispensasi perpanjangan ditambah mengingat membludaknya antrean permohonan sejak layanan perpanjangan SIM dibuka kembali beberapa waktu lalu. (Baca juga: Polda Metro Jaya Batasi Permohonan Perpanjangan SIM)
"Iya ditambah, jadi mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 dikarenakan banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Maka itu, masyarakat yang masa berlakunya SIM miliknya habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, bisa memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020.
Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM agar tak terjadi antrean dan bisa tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)
Secara nasional, penambahan masa dispensasi itu hanya dilakukan di tiga wilayah Polda saja. Sebab tiga wilayah Polda tersebut antrean permohonan perpanjangan SIM tinggi.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM itu Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim, khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
(thm)