Nafsu Seks Memuncak, Pemulung Seret Bocah Laki-laki 15 Tahun ke Toilet

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:29 WIB
loading...
Nafsu Seks Memuncak,...
Seorang pemulung, M (40), ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Seorang pemulung , M (40), ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur . M mencabuli bocah laki-laki berusia 15 tahun di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021). M yang melihat korban tengah bermain mengajak korban untuk masuk ke sebuah toilet.



“Tersangka menghanpiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp5 ribu agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum,” kata Aloysius dalam keterangannya dikutip, Minggu (2/1/2022).

Sesampainya di WC umum, tersangka kemudian membekap mulut korban. Tersangka lalu menarik paksa tangan korban, kemudian membuat korban melakukan tindakan oral terhadap alat vital tersangka.



“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” jelas Aloysius.

Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu buah, satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat.

Atas perbuatannya M kini diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda dengan sebesar Rp5 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)