Ancam dengan UU Karantina, Wisma Atlet Kemayoran Pastikan Tak Ada Pasien Kabur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rumah Sakit Darurat Covid -19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, memastikan pengamanan terhadap pasien Covid-19 varian Omicron telah sesuai protokol. Hal ini disampaikakan menyusul ramainya pemberitaan terkait lemahnya pengamanan di lokasi itu.
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI sekaligus Koordinator RSDC Wisma Atlet Mayjen TNI Budiman mengatakan, pihaknya telah menerapkan dua macam pengamanan.Pertama, pengamanan secara fisik dengan pemberian nametag atau penanda gelang pada pasien yang terkonfirmasi positif.
Kedua pengamanan psikis, seperti diberikan pengertian terhadap tulisan-tulisan yang menyampaikan bahwa dalam kaidah hukum, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi negara.
"Kemudian pemerintah kan sudah buat UU Karantina, orang yang melanggar UU kabur dari karantina, kita sampaikan mereka akan melanggar hukum pidana, kita sudah sampaikan pengertian itu, dan pasien menyadari, dan berusaha takut untuk keluar dari sini," tuturnya.
Budiman memastikan, hingga saat ini tidak ada kasus pasien kabur dari RSDC Wisma Atlet ataupun pasien keluar sebelum waktunya. Dia mengatakan, setiap pasien yang diberbolehkan pulang, selalu diberikan berita lepas pulang perawatan.
"Artinya dia rawat jalan, dan rawat jalan pun enggak langsung dia rawat jalan, suruh karantina di rumah itu pun kita minta tolong ke Puskesmas untuk bantu pengawasan dan itulah sistemnya," paparnya. Baca Juga: Pasien Positif Corona Dilaporkan Kabur dari RSD Wisma Atlet
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI sekaligus Koordinator RSDC Wisma Atlet Mayjen TNI Budiman mengatakan, pihaknya telah menerapkan dua macam pengamanan.Pertama, pengamanan secara fisik dengan pemberian nametag atau penanda gelang pada pasien yang terkonfirmasi positif.
Kedua pengamanan psikis, seperti diberikan pengertian terhadap tulisan-tulisan yang menyampaikan bahwa dalam kaidah hukum, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi negara.
"Kemudian pemerintah kan sudah buat UU Karantina, orang yang melanggar UU kabur dari karantina, kita sampaikan mereka akan melanggar hukum pidana, kita sudah sampaikan pengertian itu, dan pasien menyadari, dan berusaha takut untuk keluar dari sini," tuturnya.
Budiman memastikan, hingga saat ini tidak ada kasus pasien kabur dari RSDC Wisma Atlet ataupun pasien keluar sebelum waktunya. Dia mengatakan, setiap pasien yang diberbolehkan pulang, selalu diberikan berita lepas pulang perawatan.
"Artinya dia rawat jalan, dan rawat jalan pun enggak langsung dia rawat jalan, suruh karantina di rumah itu pun kita minta tolong ke Puskesmas untuk bantu pengawasan dan itulah sistemnya," paparnya. Baca Juga: Pasien Positif Corona Dilaporkan Kabur dari RSD Wisma Atlet
(mhd)