Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Remaja di Jatinegara, Kapolres: Sedang Diproses
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua remaja warga Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi . Kasus ini sudah dilaporkan dan kini dalam penanganan polisi.
Kejadian ini viral di media sosial yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan. Insiden ini disebut terjadi pada 11 November 2021.
Menurut Kapolres, surat laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA dan saat ini sedang dalam penanganan.
"Iya betul, sedang diproses laporannya (LP)," kata Erwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menambahkan, pelaku terdiri dari tiga orang. Dua di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri dan satu orang warga sipil.
Ketiganya berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP. "Korban berusia 15 dan 18 tahun," ujarnya.
Atas kasus tersebut, lanjut dia, bukan hanya korban yang membuat laporan namun pelaku pun ikut membuat laporan."Iya betul, saling melaporkan," tutupnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Kejadian ini viral di media sosial yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan. Insiden ini disebut terjadi pada 11 November 2021.
Menurut Kapolres, surat laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA dan saat ini sedang dalam penanganan.
"Iya betul, sedang diproses laporannya (LP)," kata Erwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menambahkan, pelaku terdiri dari tiga orang. Dua di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri dan satu orang warga sipil.
Ketiganya berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP. "Korban berusia 15 dan 18 tahun," ujarnya.
Atas kasus tersebut, lanjut dia, bukan hanya korban yang membuat laporan namun pelaku pun ikut membuat laporan."Iya betul, saling melaporkan," tutupnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(thm)