Tak Terima Ditegur, Pemuda Jago Judo Hajar Warga Bogor hingga Babak Belur

Jum'at, 17 Desember 2021 - 20:45 WIB
loading...
Tak Terima Ditegur, Pemuda Jago Judo Hajar Warga Bogor hingga Babak Belur
Gara-gara ditegur lantaran knalpot motornya bising, pemuda yang punya kemampuan bela diri judo menghajar seorang warga Bogor bernama Anton (30). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemuda di Kabupaten Bogor, MJ, main hantam gara-gara knalpot bising . Pemuda yang punya kemampuan bela diri judo ini tidak terima ditegur dan langsung menghajar seorang warga bernama Anton (30) hingga babak belur .

Kejadian ini berlangsung Jalan Kp Kalisuren RT 001/RW 004, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Anton saat itu menegur MJ akibat menggunakan knalpot bising. Emosi ditegur, MJ langsung memukuli Anton hingga babak belur.



Anton yang tidak terima dianiaya kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Tak butuh lama, MJ berhasil ditangkap di kediamannya daerah Perum Griya Kalisuren Asri, Blok D 10, RT 001/RW 010, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

“Pelaku ini turun dari motor langsung samperin korban. Terjadi cekcok sambil mencekik, sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Rudi Ardiana, Jumat (17/12/2021).

Saat itu pelaku sedang naik motor berboncengan dengan adik sepupunya. MJ masuk ke dalam sebuah perumahan dan ditegur oleh korban lantaran knalpot motornya bising.



Pada saat kejadian pelaku baru pulang dari latihan judo di daerah Depok. “Korban sudah babak belur dikeroyok pelaku. Ketika warga berdatangan kemudian pelaku langsung melarikan diri. Tidak lama setelah kejadian pelaku sudah berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Meski korban sempat mempergunakan senjata tajam untuk melawan namun tetap kalah. Karena pelaku jago bela diri judo, sehingga korban kalah dan terluka banyak pukulan tangan kosong. “Korban mengalami luka lebam di sebagian besar bagian wajah,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun. “Saksi yang sudah dimintai keterangan sudah dua orang dan barang bukti visum,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)