9 Bocah Korban Pencabulan di Cengkareng dalam Perlindungan P2TP2A

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:31 WIB
loading...
9 Bocah Korban Pencabulan di Cengkareng dalam Perlindungan P2TP2A
Sembilan anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh remaja berinisial A (15) saat ini tengah mendapat pendampingan penuh oleh P2TP2A. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sembilan anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh remaja berinisial A (15) saat ini tengah mendapat pendampingan penuh oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Adapun kesembilan anak yang menjadi korban tersebut terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan.

"Nah kami dari P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asessment korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di Kepolisian kemudian peneriksaan psikologis," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Selanjutnya, pihak P2TP2A berencana akan melakukan konsultasi hukum lanjutan guna memastikan pemenuhan hak korban. Selain itu juga akan melakukan pendampingan rehabilitasi psikologis untuk memastikan kesiapan psikologis korban.

"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban," kata Tri.

Sementara itu, terhadap pelaku akan diberikan hukuman khusus lantaran usianya juga masih di bawah umur. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, pelaku akan dilakukan penegakan hukum sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



"Artinya terlepas dari upaya penegakan hukum disitu lebih banyak aspek perlindungannya. Misalnya ancaman pidana setengah dari dewasa karena kasus ini kasus yg tidak bisa didiversi maka mau tidak mau pelaku harus melewati proses penegakan hukum tersebut tapi pendampingan, misalnya penasehatan hukum sudah harus ada," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial A (15) tega melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Bejatnya, perbuatan pelaku diketahui terjadi sejak tahun 2019 hingga Oktober 2021.

Adapun awal mula terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan salah satu korban atas nama orang tua dari MA. Pelaku melakukan modus menjalin pertemanan kepada korban dan meminta korban untuk melakukan pencabulan. Jika korban mengelak, pelaku menggunakan ancaman berupa kekerasan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di tempat yang sama.

Pelaku saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3044 seconds (0.1#10.140)