Miris, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:18 WIB
loading...
Miris, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Pengelola Terminal Lebak Bulus memprediksi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bakal terjadi peningkatan penumpang bus pada Sabtu 25 Desember 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial A (15) tega melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Bejatnya, perbuatan pelaku diketahui terjadi sejak 2019.

"Korban dalam hal ini berjumlah 9 orang, 7 laki laki dan dua perempuan dengan rentan usia korban antara 9 tahun sampai 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Zulpan menjelaskan, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2019 hingga Oktober 2021. Adapun awal mula terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan salah satu korban atas nama orang tua dari MA.

"Kemudian dengan dasar ini, orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng kemudian Polsek Metro Cengkareng dengan cepat merespons dan melakukan upaya penegakan hukum. Tentunya, walaupun melibatkan pelaku anak-anak di bawah umur ini kita sudah amankan," kata dia.

Zulpan menambahkan, modus pelaku yakni menjalin pertemanan kepada korban dan meminta korban untuk melakukan pencabulan. Jika korban mengelak, pelaku menggunakan ancaman berupa kekerasan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujar Zulpan.



Pelaku saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81-82, maka pemberian sanksi tambahan ⅓ itu tidak berlaku.

"Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku, pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)