Granat Sayangkan Banyak Artis Terlibat Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Togar M Sianipar menyayangkan banyaknya artis terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dewasa ini. Pasalnya, mereka seorang publik figur yang memiliki banyak fans.
”Jadi, kalau dia sampai terjerembab penyalahgunaan narkotika, itu bisa-bisa, langsung tidak langsung, mempengaruhi fansnya, lalu muncul image oh gak papa kok begitu, buktinya si anu artis terkenal juga pakai tak apa-apa,” katanya, Minggu (19/12/2021).
Menurut dia, sosok artis merupakan panutan dari para fansnya sehingga mereka sudah sepatutnya untuk sadar diri kalau dia itu publik figur. Maka itu, para artis juga diminta untuk menjaga dirinya agar jangan sampai perbuatannya itu memunculkan image buruk.
”Tolonglah menjaga dirinya supaya tidak lalu menimbulkan satu image bahwa penggunaan narkoba itu tak apa-apa kok, buktinya si anu artis terkenal juga pakai tak apa-apa kok,” tuturnya.
Adapun alasan sejumlah artis mengkonsumsi narkotika, kata dia, bisa jadi karena dia tertekan akibat sepinya job di masa pandemi Covid-19 itu. Guna mengusir stres yang menekan dirinya, dia lantas mengkonsumsi barang haram tersebut.
”Nah hukum pergaulan itu sangat berpengaruh pada seseorang, makanya dalam ilmu kriminologi itu dikatakan, manusia itu selalu diantara struktur positif dan negatif. Kalau manusia itu bergaul dengan struktur negatif, dia akan cenderung berperilaku negatif, sebaliknya begitu kalau dia bergaul dengan struktur positif dia akan cenderung berperilaku positif,” tuturnya.
Dia berharap, artis itu menjadi partner pemerintah yang kuat dalam membantu mensukseskan lancarnya program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Maka itu, siapapun yang hingga saat ini masih memakai narkotika, apalagi para artis didesak untuk segera saja menyerahkan diri dan meminta agar dirinya itu diselamatkan dari narkotika.
”Sebab, kalau dia lapor, dia sama sekali tak boleh dituntut atau diproses hukum loh yah karena orang dengan kesadaran sendiri datang melapor ‘saya jadi pengguna, tolong saya diselamatkan’. Direhab juga banyak kok sekarang (tempat rehab), mau di Lido ada, lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat juga banyak,” ungkapnya.
Adapun terkait proses rehabilitasi agar si pengguna narkotika, terlepas dari semua kalangannya itu termasuk artis, paparnya, bakal ditentukan oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang di dalamnya terdapat unsur-unsur Kejaksaan, Polisi, ahli hukum, ahli kedokteran, dan psikolog guna menentukan apakah seseorang itu termasuk kategori pemakai, pecandu, ataukah pengedar hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan perawatan ataukah tidak.
Apalagi, bagi pengguna yang kedapatan tertangkap polisi, bakal ditentukan pula terkait proses hukumnya.
Togar menambahkan, disitu peran serta lembaga rehabilitasi narkotika, baik milik pemerintah maupun milik swasta atau biasa disebut Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) sangatlah penting dalam membantu penyembuhan penyakit ketergantungan narkotika yang dialami orang tersebut.
Khusus soal LRKM, masyarakat juga harus teliti apakah lembaga itu kredibel dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham, Kemensos, dan BNN ataukah tidak.”Kalau terdaftar itu tentu terjamin pengawasannya, diawasi oleh BNN karena dia ini Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), wajib lapor selama 6 bulan, seperti ada berapa orang yang dirawat. Lalu, standardisasinya jelas, bila tidak terdaftar bisa liar dia,” terangnya.
Lembaga rehabilitasi itu memiliki peranan penting di bidang narkotika dalam mensukseskan program P4GN yang dicanangkan oleh pemerintah. Disamping peran lembaga rehabilitasi itu, tentu sangat dibutuhkan pula peran serta semua elemen masyarakat lantaran pemberantasan narkotika dibutuhkan peranan semua pihak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun tempat rehabilitasi belaka.
”Jadi, kalau dia sampai terjerembab penyalahgunaan narkotika, itu bisa-bisa, langsung tidak langsung, mempengaruhi fansnya, lalu muncul image oh gak papa kok begitu, buktinya si anu artis terkenal juga pakai tak apa-apa,” katanya, Minggu (19/12/2021).
Menurut dia, sosok artis merupakan panutan dari para fansnya sehingga mereka sudah sepatutnya untuk sadar diri kalau dia itu publik figur. Maka itu, para artis juga diminta untuk menjaga dirinya agar jangan sampai perbuatannya itu memunculkan image buruk.
”Tolonglah menjaga dirinya supaya tidak lalu menimbulkan satu image bahwa penggunaan narkoba itu tak apa-apa kok, buktinya si anu artis terkenal juga pakai tak apa-apa kok,” tuturnya.
Adapun alasan sejumlah artis mengkonsumsi narkotika, kata dia, bisa jadi karena dia tertekan akibat sepinya job di masa pandemi Covid-19 itu. Guna mengusir stres yang menekan dirinya, dia lantas mengkonsumsi barang haram tersebut.
”Nah hukum pergaulan itu sangat berpengaruh pada seseorang, makanya dalam ilmu kriminologi itu dikatakan, manusia itu selalu diantara struktur positif dan negatif. Kalau manusia itu bergaul dengan struktur negatif, dia akan cenderung berperilaku negatif, sebaliknya begitu kalau dia bergaul dengan struktur positif dia akan cenderung berperilaku positif,” tuturnya.
Dia berharap, artis itu menjadi partner pemerintah yang kuat dalam membantu mensukseskan lancarnya program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Maka itu, siapapun yang hingga saat ini masih memakai narkotika, apalagi para artis didesak untuk segera saja menyerahkan diri dan meminta agar dirinya itu diselamatkan dari narkotika.
”Sebab, kalau dia lapor, dia sama sekali tak boleh dituntut atau diproses hukum loh yah karena orang dengan kesadaran sendiri datang melapor ‘saya jadi pengguna, tolong saya diselamatkan’. Direhab juga banyak kok sekarang (tempat rehab), mau di Lido ada, lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat juga banyak,” ungkapnya.
Adapun terkait proses rehabilitasi agar si pengguna narkotika, terlepas dari semua kalangannya itu termasuk artis, paparnya, bakal ditentukan oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang di dalamnya terdapat unsur-unsur Kejaksaan, Polisi, ahli hukum, ahli kedokteran, dan psikolog guna menentukan apakah seseorang itu termasuk kategori pemakai, pecandu, ataukah pengedar hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan perawatan ataukah tidak.
Apalagi, bagi pengguna yang kedapatan tertangkap polisi, bakal ditentukan pula terkait proses hukumnya.
Togar menambahkan, disitu peran serta lembaga rehabilitasi narkotika, baik milik pemerintah maupun milik swasta atau biasa disebut Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) sangatlah penting dalam membantu penyembuhan penyakit ketergantungan narkotika yang dialami orang tersebut.
Khusus soal LRKM, masyarakat juga harus teliti apakah lembaga itu kredibel dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham, Kemensos, dan BNN ataukah tidak.”Kalau terdaftar itu tentu terjamin pengawasannya, diawasi oleh BNN karena dia ini Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), wajib lapor selama 6 bulan, seperti ada berapa orang yang dirawat. Lalu, standardisasinya jelas, bila tidak terdaftar bisa liar dia,” terangnya.
Lembaga rehabilitasi itu memiliki peranan penting di bidang narkotika dalam mensukseskan program P4GN yang dicanangkan oleh pemerintah. Disamping peran lembaga rehabilitasi itu, tentu sangat dibutuhkan pula peran serta semua elemen masyarakat lantaran pemberantasan narkotika dibutuhkan peranan semua pihak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun tempat rehabilitasi belaka.
(ams)