Langgar PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Kota Bogor

Senin, 08 Juni 2020 - 20:30 WIB
loading...
Langgar PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Kota Bogor
Langgar PSBB, Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Club 19 di Jalan Ciheuleut, Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor terpaksa ditutup, Senin (8/6/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Lantaran melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi menuju new normal , Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Club 19 di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor terpaksa ditutup, Senin (8/6/2020).

Penutupan paksa dengan cara memasang segel di sejumlah bagian bangunan itu dilakukan puluhan petugas Satpol PP Kota Bogor. (Baca juga: Antrean Mengular di Stasiun Sudirman, Polisi dan TNI Bantu Atur Barisan)

"Tempat ini kita segel karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam Perwali Nomor 30 tentang PSBB dan juga atas Perubahannya Nomor 44 Tahun 2020. Jika ada perkembangan lain terkait aturan, maka kita akan menyesuaikan dengan aturan baru," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah di lokasi penyegelan, Senin (8/6/2020).

Di tempat karaoke tersebut terdapat enam ruangan. Namun, saat sidak ada lima ruangan yang aktif. "Untuk penutupan kita lakukan selama PSBB atau satu bulan lamanya. Karena ketentuan pelanggaran sudah dan hari ini baru kita segel. Nunggu berkas dulu," ungkapnya.

Selama PSBB tahap I hingga IV pihaknya sudah menyegel sembilan tempat usaha nonpangan. (Baca juga: Bareskrim Tangkap 3 Pelaku Sindikat Penipuan APD Jaringan Internasional)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)