Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan perintah penyelidikan terkait mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diduga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, dugaan tersebut terjadi pada periode 2015-2021. "Pada Selasa 14 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Eben dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) malam.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi, kata Eben berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan sejumlah perusahaan ekspor-impor. Menurutnya, perusahaan itu mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok. "Sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk," katanya.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tersebut juga turut memanipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor. Dia menjelaskan, seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi yang kemudian diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor itu. "Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor garmen tersebut di pasar dalam negeri," ucapnya.
Eben menuturkan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan dengan tujuan perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. "Tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," tuturnya.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, dugaan tersebut terjadi pada periode 2015-2021. "Pada Selasa 14 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Eben dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) malam.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi, kata Eben berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan sejumlah perusahaan ekspor-impor. Menurutnya, perusahaan itu mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok. "Sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk," katanya.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tersebut juga turut memanipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor. Dia menjelaskan, seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi yang kemudian diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor itu. "Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor garmen tersebut di pasar dalam negeri," ucapnya.
Eben menuturkan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan dengan tujuan perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. "Tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," tuturnya.
(cip)