Besok PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Terorisme Munarman, Agenda Pembacaan Eksepsi

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:01 WIB
loading...
Besok PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Terorisme Munarman, Agenda Pembacaan Eksepsi
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman , Rabu (14/12/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, sidang digelar secara offline atau menghadirkan terdakwa di ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Tim anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Proses (pembuatan eksepsi), Insya Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar offline. Keputusan sidang digelar secara offline dengan pertimbangan agar tidak mengganggu jalannya sidang karena terkendala sinyal.

Meski demikian, Munarman dan tim kuasa hukum harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama proses sidang berjalan hingga akhir nanti.



"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)
pixels