Hakim Akhirnya Kabulkan Sidang Munarman Digelar Offline Pekan Depan

Rabu, 08 Desember 2021 - 10:45 WIB
loading...
Hakim Akhirnya Kabulkan...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, agar sidang digelar secara offline. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman , agar sidang digelar secara offline . Majelis hakim setuju untuk menghadirkan langsung Munarman dalam persidangan.

"Permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).



Alasan hakim menerima sidang offline dengan pertimbangan sidang online dapat terganggu lantaran terkendala sinyal. Namun, Munarman bisa dihadirkan secara offline dengan catatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.



"Memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," sebut Hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan

Meski demikian, pada sidang offline pekan depan awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang atau mempublikasikan identitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hanya diperkenankan mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di Serambi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini guna menjaga identitas majelis hakim.

Menanggapi penetapan tersebut, JPU menyatakan tidak keberatan. JPU hanya meminta sidang hari ini tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)