Hakim Akhirnya Kabulkan Sidang Munarman Digelar Offline Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman , agar sidang digelar secara offline . Majelis hakim setuju untuk menghadirkan langsung Munarman dalam persidangan.
"Permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Alasan hakim menerima sidang offline dengan pertimbangan sidang online dapat terganggu lantaran terkendala sinyal. Namun, Munarman bisa dihadirkan secara offline dengan catatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," sebut Hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan
Meski demikian, pada sidang offline pekan depan awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang atau mempublikasikan identitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hanya diperkenankan mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di Serambi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini guna menjaga identitas majelis hakim.
Menanggapi penetapan tersebut, JPU menyatakan tidak keberatan. JPU hanya meminta sidang hari ini tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.
"Permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Alasan hakim menerima sidang offline dengan pertimbangan sidang online dapat terganggu lantaran terkendala sinyal. Namun, Munarman bisa dihadirkan secara offline dengan catatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," sebut Hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan
Meski demikian, pada sidang offline pekan depan awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang atau mempublikasikan identitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hanya diperkenankan mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di Serambi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini guna menjaga identitas majelis hakim.
Menanggapi penetapan tersebut, JPU menyatakan tidak keberatan. JPU hanya meminta sidang hari ini tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.
(thm)