5 Anggota Ormas di Depok Aniaya Pengawas Proyek Jalan, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Desember 2021 - 20:03 WIB
loading...
5 Anggota Ormas di Depok Aniaya Pengawas Proyek Jalan, Begini Kronologisnya
Lima anggota ormas di Depok memeras dan menganiaya pengawas proyek perbaikan jalan, Minggu (13/12/2021) malam. Kini, kelimanya sudah ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Lima anggota ormas di Depok memeras dan menganiaya pengawas proyek perbaikan jalan, Minggu (13/12/2021) malam. Kini, kelimanya sudah ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok.

“Awalnya ada proyek di GDC kemudian dijaga oleh beberapa orang. Lima tersangka ini mendatangi proyek tersebut untuk mencari korban CH hingga terjadi pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Polres Jakarta Pusat Segel Kantor Ormas PP dan FBR

Para tersangka meminta uang jatah dari proyek tersebut. Dari pihak pengamanan proyek hanya memberikan rokok. Pelaku sempat dijanjikan uang namun tidak pernah terealisasi hingga akhirnya pelaku mencari korban dan dilakukan penganiayaan. “Masing-masing tersangka ini punya perannya. Ada yang melakukan pemukulan pakai tangan kosong, memukul pakai tongkat baseball, hingga pembacokan menggunakan parang,” ujarnya.

Korban mengalami luka di lengan dan wajah. “Luka bacok lengan sebelah kiri, luka memar di bagian pundak hingga wajah. Itu proyek pemerintah perbaikan jalan,” kata Yogen.
Baca juga: Reaksi Ormas Pemuda Pancasila Gardunya Diubah Jadi Posko 3 Pilar

Setelah dilakukan pendalaman, 5 pelaku ternyata anggota salah satu ormas. Masih ada beberapa orang yang dalam pengejaran. Total pelaku delapan orang. “Tiga lainnya masih DPO,” ucapnya.

Tindakan yang dilakukan pelaku dianggap sudah meresahkan sehingga langsung ditindaklanjuti. Pelaku dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)