Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Bayar Rp40 Juta

Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:21 WIB
loading...
Kabur dari Karantina,...
Selebgram Rachel Vennya saat memberikan keterangan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Foto: MNC Portal/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Selebgram Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina . Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

"Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel dihadapan Majelis Hakim.

Rachel mengungkapkan, Ovelina adalah orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkan Rachel Venya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet.

"Diarahkan untuk naik bis ke Wisma Atlet, sampai di sana langsung turun dan pulang ke rumah, tidak sempat registrasi," lanjutnya.

Sementara itu, Ovelina yang juga turut hadir di persidangan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp40 juta itu merupakan permintaan dari Satuan Tugas (Satgas). Dia juga mengakui, bukan dirinya yang bisa memutuskan seseorang dapat lolos karantina, melainkan Satgas.

"Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp40 juta," ujarnya.

Ovelina melanjutkan, uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian ditransfernya melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.

Sekadar diketahui, Rachel Vennya diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)