Tilep Uang Rp35 Juta, Penipu Bermodus Calo PNS Dibekuk Korban

Sabtu, 04 Desember 2021 - 14:04 WIB
loading...
Tilep Uang Rp35 Juta, Penipu Bermodus Calo PNS Dibekuk Korban
Polres Tangerang Kota menangkap pelaku penipuan berinisial M (42) dengan modus memasukkan korban sebagai PNS.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap pelaku penipuan berinisial M (42). Tersangka menipu sejumlah orang dengan dalih dapat memasukkan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku beraksi dengan menjanjikan korban dapat masuk menjadi PNS Kemenkumham, dengan menyertakan beberapa persyaratan.

“Pelaku juga meminta uang sebesar Rp35 juta kepada korban guna memudahkan masuk sebagai PNS," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengajak korban ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini dilakukan guna meyakinkan korban hingga akhirnya terpedaya menyerahkan uang Rp35 juta.

“Setelah uang diserahkan hingga kini korban belum juga bekerja sebagai PNS seperti yang dijanjilkan pelaku," ujarnya. Bahkan, lanjut Abdul, pelaku pun menghilang dengan mengubah nomor telepon hingga berpindah alamat tempat tinggal.

Merasa tertipu, korban terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang. Selanjutnya, korban pun membawa pelaku ke Polrestro Tangerang Kota.

"Kasusnya masih diselidiki Satreskrim guna mengetahui ada atau tidak korban lain. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)