Anggota Menwa Tewas saat Pembaretan, Ini Penjelasan Pimpinan UPN Veteran Jakarta

Rabu, 01 Desember 2021 - 22:34 WIB
loading...
Anggota Menwa Tewas saat Pembaretan, Ini Penjelasan Pimpinan UPN Veteran Jakarta
Pimpinan UPN Veteran Jakarta angkat bicara terkait kematian Fauziyah Nabilah Luthfi alias Lala saat mengikuti kegiatan pembaretan Menwa Jayakarta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pimpinan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta angkat bicara terkait kematian Fauziyah Nabilah Luthfi alias Lala saat mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta. Pimpinan UPN Veteran Jakarta menyatakan kegiatan pembaretan yang dilakukan pada September 2021 lalu tidak mendapatkan izin dari universitas.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ, Ria Maria Theresa menyayangkan adanya misinformasi yang disampaikan sejumlah mahasiswa saat menjadi narasumber di beberapa media terkait kematian Lala, mahasiswi D3 Fisioterapi tersebut.

"Kami mengapresiasi pilihan sikap mahasiswa atas kejadian ini. Itu menunjukkan para pegiat organisasi kemahasiswaan memiliki kepedulian terhadap mahasiswa lainnya. Namun, kami menyayangkan sejumlah narasi yang di-framing salah oleh mahasiswa saat menjadi narasumber di media massa," kata Ria melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Misinformasi pertama yang disampaikan adalah kematian Lala terjadi saat kegiatan Pendidikan Dasar Anggota Baru Menwa yang diizinkan oleh pihak kampus. Ria menegaskan, kegiatan yang diikuti Lala hingga kemudian meninggal adalah pembaretan, bukan pendidikan dasar, dan Menwa UPNVJ tidak memiliki izin dari pimpinan UPNVJ untuk mengikuti kegiatan tersebut.

"Pimpinan UPNVJ memang memberikan izin atas kegiatan pendidikan dasar yang diadakan pada 10-12 September 2021. Namun, Lala meninggal saat mengikuti pembaretan pada 25 September 2021 dan pihak Menwa UPNVJ belum mendapatkan izin untuk mengikuti kegiatan tersebut," ujarnya.

Dia menuturkan, pada 13 September 2021 terbit edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melarang seluruh kegiatan di kampus kecuali pembelajaran. Karena itu seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan kemudian tidak diberikan izin.

Bahkan pihak kampus mencabut izin kegiatan organisasi kemahasiswaan yang sudah sempat diberikan sebelum edaran Kemdikbudristek terbit.
Ria melanjutkan, narasi yang di-framing salah berikutnya adalah pihak kampus tidak memberikan perhatian atas kematian Lala, bahkan ucapan duka cita yang sempat diunggah di media sosial resmi UPNVJ diturunkan.

"Saat menerima kabar kematian Lala, kami memerintahkan pembina Menwa UPNVJ untuk berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk mengurus jenazah dan mendampingi keluarganya," ujarnya.

"Kami membantu mengurus jenazah di rumah sakit, membawa pulang jenazah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat, hingga pemakaman Lala di Sragen, Jawa Tengah. Sehari setelah Lala meninggal pun, di acara wisuda hari kedua, diadakan doa bersama untuk Lala dipimpin Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan," sambungnya.

Terkait unggahan ucapan duka cita di media sosial yang diturunkan, Ria menuturkan, ucapan duka cita tersebut diunggah UPT Humas UPNVJ melalui fitur IG Story yang memang hanya dapat dilihat selama 24 jam, sehingga unggahan tersebut otomatis hilang, bukan diturunkan. Ucapan duka cita tersebut diunggah melalui IG Story pada 27 September 2021 pagi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)