UMK Bekasi Tertinggi Se-Jabar, Serikat Buruh Tetap Lakukan Aksi Mogok Kerja

Rabu, 01 Desember 2021 - 20:14 WIB
loading...
UMK Bekasi Tertinggi Se-Jabar, Serikat Buruh Tetap Lakukan Aksi Mogok Kerja
Meski besaran UMK Kota Bekasi 2022 menjadi yang tertinggi, Jabar, serikat buruh ternyata tidak puas. Mereka akan tetap melakukan aksi mogok kerja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Meski besaran UMK Kota Bekasi 2022 menjadi yang tertinggi se Jawa Barat (Jabar), serikat buruh ternyata tidak puas. Mereka akan tetap melakukan aksi mogok kerja dengan unjuk rasa turun ke jalan

“Kami akan melakukan mogok kerja nasional. Di Kota Bekasi ada aliansi Buruh Bekasi Melawan, kami sudah sepakat 6,7,8 Desember akan turun ke jalan sampai ada aturan itu berubah,” ujar anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari serikat buruh, M Indrayana kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Kota Bekasi 2022 sebesar Rp4.816.921. Nilai tersebut menjadikan Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi se Jawa Barat.

Baca juga: Tok! UMK 2022 Kota Bekasi Rp4,81 Juta, Tertinggi Se-Jawa Barat

Namun, serikat buruh menilai penetapan UMK yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tidak patuh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami berbicara tentang upah di atas minimum, tetapi ketika UMK dipaksa mengikuti PP Nomor 36 (tentang pengupahan) yang itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020. Kami anggap aturan yang inkonstitusional itu sudah enggak benar,” katanya.

Oleh karenanya, kemauan serikat buruh dalam perhitungan UMK kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sebab, diputuskannya UU Cipta Kerja dinilai harus menganulir peraturan turunan dibawahnya.



“PP Nomor 36 sudah tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka, untuk mengisi kekosongan hukum kan kembali ke undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan turunannya PP 78,” jelasnya.

Alasan tersebut lah yang menjadi dasar buruh akan melakukan mogok kerja. Mogok kerja buruh nantinya akan dilakukan dengan aksi turun ke jalan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3183 seconds (0.1#10.140)