Korban Kekerasan Seksual Anak di Depok Dapat Restitusi Rp18 Juta

Senin, 29 November 2021 - 20:37 WIB
loading...
Korban Kekerasan Seksual...
Kejari Depok menyerahkan pembayaran uang restitusi dalam kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di salah satu gereja di Depok beberapa waktu lalu dengan total senilai Rp18.044.639.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menyerahkan pembayaran uang restitusi dalam kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di salah satu gereja di Depok beberapa waktu lalu. Pembayaran uang restitusi diberikan kepada dua orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp18.044.639 sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro didampingi Staf Kejaksaan Negeri Depok yang diberikan kepada dua korban. Dalam kasus ini, Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai selalu terpidana diwajibkan membayar restitusi pada korban.

Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp18.044.639," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Senin (29/11/2021).

Menurut Sri, putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP dengan korban anak, selanjutnya 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.
Kejaksaan selain melakukan penindakan, juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.

"Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibow mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya."Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)