Razman Nasution Minta Kader Pemuda Pancasila yang Ditahan Tidak Dikerasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Pemuda Pancasila (PP) meminta agar kader PP yang saat ini ditahan pihak kepolisian tidak mendapatkan kekerasan di dalam. Pemuda Pancasila akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap para kader PP yang ditahan.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Pemuda Pancasila (PP), Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya mengupayakan penangguhan terhadap para anggota PP yang ditahan kepolisian sebagai dampak kericuhan dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada 25 November 2021 lalu.
"Ada lima orang di Pasar Lembang Ciledug yang akan kami advokasi. Adapun 16 orang lainnya akan kami pastikan dulu dalam proses BAP untuk memastikan mereka benar Anggota PP. Sekjen PP dan saya sudah meminta maaf, sama sekali kami tidak punya program seperti itu, atas anggota polisi yang terluka, jangan sampai ada penyusup," kata Razman kepada awak media di lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (29/11/2021) sore.
Razman menuturkan, penangguhan terhadap para anggota PP tersebut merupakan hak seorang warga negara yang sedang tersangkut masalah hukum.
"Penangguhan penahanan terhadap 16 orang ini kami akan diskusikan. Kita lihat pasal yang dikenakan, karena itu merupakan hak warga negara yang menyandang statusnya tersangka. Termasuk 6 orang lainnya," tuturnya.
Razman berharap agar tidak ada tindakan kekerasan yang dialami anggota Pemuda Pancasila yang ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian. "Ada satu tersangka diduga melakukan penganiayaan dan surat kuasa sudah diberikan. Saya harap berjalan sesuai dengan UU dan KUHP. Kita tidak mau kader kita dikerasi di dalam," ucapnya.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Pemuda Pancasila (PP), Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya mengupayakan penangguhan terhadap para anggota PP yang ditahan kepolisian sebagai dampak kericuhan dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada 25 November 2021 lalu.
"Ada lima orang di Pasar Lembang Ciledug yang akan kami advokasi. Adapun 16 orang lainnya akan kami pastikan dulu dalam proses BAP untuk memastikan mereka benar Anggota PP. Sekjen PP dan saya sudah meminta maaf, sama sekali kami tidak punya program seperti itu, atas anggota polisi yang terluka, jangan sampai ada penyusup," kata Razman kepada awak media di lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (29/11/2021) sore.
Razman menuturkan, penangguhan terhadap para anggota PP tersebut merupakan hak seorang warga negara yang sedang tersangkut masalah hukum.
"Penangguhan penahanan terhadap 16 orang ini kami akan diskusikan. Kita lihat pasal yang dikenakan, karena itu merupakan hak warga negara yang menyandang statusnya tersangka. Termasuk 6 orang lainnya," tuturnya.
Razman berharap agar tidak ada tindakan kekerasan yang dialami anggota Pemuda Pancasila yang ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian. "Ada satu tersangka diduga melakukan penganiayaan dan surat kuasa sudah diberikan. Saya harap berjalan sesuai dengan UU dan KUHP. Kita tidak mau kader kita dikerasi di dalam," ucapnya.
(hab)