Diduga Dianiaya Pasangan Suami Istri, Warga Tangerang Malah Dipidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan . Padahal, WW mengklaim justru dia yang menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri .
Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate menceritakan kronologis peristiwa. Dia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. “Klien kami diserang kok malah dipidana,” kata Arifin, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: 4 Satpam RS Swasta di Senen Jadi Tersangka Penganiayaan
Kejadian berawal pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, seorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi kemudian menyerang WW.
“L dan AO menunjukkan sikap kasar yakni marah dan menyerang WW serta melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW lalu mencakar tangannya,” ujar Arifin.
Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Menurut Arifin, tindakan L dan suaminya didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW. “WW dituduh berselingkuh dengan L, padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Bahkan, menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu L,” ujarnya.
Selang dua hari kemudian pada 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua dengan dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Baca juga: 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. “Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di rutan hingga perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” kata Arifin.
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.
Arifin mengatakan, laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan. “WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Dalam perkara ini L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate menceritakan kronologis peristiwa. Dia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. “Klien kami diserang kok malah dipidana,” kata Arifin, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: 4 Satpam RS Swasta di Senen Jadi Tersangka Penganiayaan
Kejadian berawal pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, seorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi kemudian menyerang WW.
“L dan AO menunjukkan sikap kasar yakni marah dan menyerang WW serta melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW lalu mencakar tangannya,” ujar Arifin.
Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Menurut Arifin, tindakan L dan suaminya didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW. “WW dituduh berselingkuh dengan L, padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Bahkan, menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu L,” ujarnya.
Selang dua hari kemudian pada 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua dengan dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Baca juga: 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. “Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di rutan hingga perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” kata Arifin.
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.
Arifin mengatakan, laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan. “WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Dalam perkara ini L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(jon)