Dukung PPKM Level 3, Bekasi Bakal Terapkan Sanksi Tegas

Senin, 22 November 2021 - 13:29 WIB
loading...
Dukung PPKM Level 3, Bekasi Bakal Terapkan Sanksi Tegas
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di setiap seluruh wilayah di Indonesia. Melalui kebijakan itu, Kota Bekasi akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah mitra DKI Jakarta.”Ini langkah yang tepat, kami (Bekasi) sangat mendukungnya. Kalau bisa kita siapkan sanksi tegas buat pelanggar,” kata Rahmat, Senin (22/11/2021).

Selain itu, kata dia, Pemkot Bekasi juga melarang pegawai negeri maupun swasta hingga masyarakat untuk pergi keluar kota saat PPKM Level 3 ini diberlakukan di semua wilayah Indonesia. ”Intinya pegawai dan masyarakat kita larang keluar kota,” ujarnya.

Penegasan Rahmat itu setelah Kota Bekasi merasakan penularan Covid-19 yang massif di wilayahnya sejak Juni – Juli lalu. Yang mana saat itu terjadi setiap menit mobil ambulan bolak balik bawa warga Bekasi yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

”Kita tidak mau terulang lagi, jadi saya rasa langkah ini sangat tepat dan Kota Bekasi sangat mendukung kebijakan ini,” tegasnya. Saat ini, lanjut dia, Pemkot Bekasi sedang menyiapkan beberapa Langkah agar antisipasi lonjakan Covid-19 di Kota Bekasi tidak terulang kembali.

Untuk itu, Rahmat menyarankan agar masyarakat Bekasi agar tidak ke luar kota pada masa libur natal dan tahun baru. Sebab, apabila masyarakat berpergian ke luar kota pada masa libur itu, maka kemungkinan terpapar Covid-19 semakin besar.

Rahmat meminta seluruh masyarakat Bekasi untuk tetap berada dirumah masing – masing saat PPKM Level 3 ini diberlakukan. Selain itu, untuk menjaga protokol Kesehatan dan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sebagai informasi, Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia berstatus saat Natal dan Tahun Baru 2022. Bakal berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Daerah yang saat ini sudah menerapkan PPKM Level 2 dan 1, tetap harus memberlakukan level 3 di rentang waktu tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan keputusan itu diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona di akhir tahun.Pemerintah pun melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar saat akhir tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2441 seconds (0.1#10.140)