Wagub DKI Ancam Sanksi Tegas Pengembang Nakal di Pesanggrahan

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:45 WIB
loading...
Wagub DKI Ancam Sanksi Tegas Pengembang Nakal di Pesanggrahan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi tegas kepada pengembang nakal. Dia menanggapi keluhan warga di Kompleks Jerman, Jalan Nuri, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Siapa pun yang melanggar peraturan tata ruang bakal diberikan sanksi tegas, termasuk oknum aparat yang terlibat," ujar Riza Patria di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Banyak Pengembang Nakal, Bekasi Bentuk Tim Gabungan Fasos Fasum

Dia sudah memerintahkan Camat dan Wali Kota di seluruh Jakarta untuk menyelidiki perumahan-perumahan atau bangunan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang cluster di Pesanggrahan, dia bakal memanggil aparat terkait seperti Lurah, Camat, bahkan sampai Wali Kota. "Saya belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran (cluster) di Pesanggrahan. Nanti saya akan tanyakan," katanya.

Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan pembangunan cluster di Kompleks Jerman, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pernah disegel dan dibongkar. "Juga digugat ke PTUN DKI Jakarta," ucapnya.

Dia juga membenarkan kini pengembang telah melakukan pembangunan kembali, meski sedang digugat ke PTUN DKI. Jumadi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa memantau saja. “Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan,” katanya.

Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam IMB, dia menegaskan hanya diperintahkan untuk menunggu hasil putusan pengadilan.
Baca juga: Wagub DKI Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal

Seorang warga Kompleks Jerman bernama Esti Sri Dewi menggugat pembangunan cluster yang persis di sebelah rumahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Adapun nomor gugatannya 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Esti Sri Dewi menyatakan pengembang melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

Diketahui juga pengembang hanya mengantongi 14 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi yang dibangun 19 unit.

Terungkap juga ternyata 8 IMB di antaranya terdaftar atau masuk ke wilayah Kelurahan Ulujami bukan Kelurahan Pesanggrahan. Dia mewanti-wanti Pemprov DKI tidak menerbitkan 5 IMB yang tersisa dan sedang diajukan oleh pengembang.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)