Banyak Pengembang Nakal, Bekasi Bentuk Tim Gabungan Fasos Fasum
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membentuk tim gabungan untuk menyelamatkan aset lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Sebab, di wilayahnya marak pengembang perumahan yang nakal dan enggan menyerahkan lahan tersebut.
Kabid Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan, dari total 355 perumahan yang tercatat, baru ada 35 perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum.
"Hanya 10 persen saja yang menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahanya. Jadi kami bentuk tim gabungan untuk mendata aset tersebut," katanya di Bekasi, Selasa (18/8/2020). ( )
Menurut dia, tim ini terdiri dari Dinas PUPR, BPN, Bagian Kerjasama, Hukum, Aset dan Satpol PP. Menurut dia, terbentuknya tim gabungan ini karena pemerintah kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak, pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Budi menyebut dari ratusan pengembang di wilayahnya itu 60 lebih di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan. "Tim ini terbentuk atas anjuran Tim Kopsurgah KPK beberapa waktu lalu," ujarnya.
Budi menjelaskan, tim gabungan ini akan saling bersinergi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari pendataan perumahan, alas hak, konsideran hukum, kajian kerja sama, pencatatan aset, hingga penegakan aturan daerahnya.
Apalagi, kata dia, serah terima lahan fasos-fasum seharusnya sudah dilakukan sejak awal sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk diterbitkan namun mayoritas pengembang perumahan di wilayahnya enggan melakukannya.
"Serah terima seharusnya dari awal, minimal serah terima administrasi bukan fisik, itu sebelum IMB induk keluar. Jadi site plan dan master plan sudah diserahkan ke kami," ungkapnya. Namun, yang terjadi mereka menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. (Baca Juga: Bali Masuk 5 Destinasi Terbaik Dunia 2020 Pilihan Wisatawan)
Kepala Dispekimtan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk dijadikan fasos maupun fasum.
"Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut," katanya. Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas bagi masyarakat umum lainnya.
Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya."Jadi kami akan menertibkan pengembang yang nakal dan mendata semua lahan fasos dan fasum," tegasnya.
Kabid Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan, dari total 355 perumahan yang tercatat, baru ada 35 perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum.
"Hanya 10 persen saja yang menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahanya. Jadi kami bentuk tim gabungan untuk mendata aset tersebut," katanya di Bekasi, Selasa (18/8/2020). ( )
Menurut dia, tim ini terdiri dari Dinas PUPR, BPN, Bagian Kerjasama, Hukum, Aset dan Satpol PP. Menurut dia, terbentuknya tim gabungan ini karena pemerintah kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak, pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Budi menyebut dari ratusan pengembang di wilayahnya itu 60 lebih di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan. "Tim ini terbentuk atas anjuran Tim Kopsurgah KPK beberapa waktu lalu," ujarnya.
Budi menjelaskan, tim gabungan ini akan saling bersinergi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari pendataan perumahan, alas hak, konsideran hukum, kajian kerja sama, pencatatan aset, hingga penegakan aturan daerahnya.
Apalagi, kata dia, serah terima lahan fasos-fasum seharusnya sudah dilakukan sejak awal sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk diterbitkan namun mayoritas pengembang perumahan di wilayahnya enggan melakukannya.
"Serah terima seharusnya dari awal, minimal serah terima administrasi bukan fisik, itu sebelum IMB induk keluar. Jadi site plan dan master plan sudah diserahkan ke kami," ungkapnya. Namun, yang terjadi mereka menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. (Baca Juga: Bali Masuk 5 Destinasi Terbaik Dunia 2020 Pilihan Wisatawan)
Kepala Dispekimtan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk dijadikan fasos maupun fasum.
"Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut," katanya. Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas bagi masyarakat umum lainnya.
Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya."Jadi kami akan menertibkan pengembang yang nakal dan mendata semua lahan fasos dan fasum," tegasnya.
(mhd)