Polda Metro Jaya Kurung AKP Fajar 20 Hari Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:51 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Kurung AKP Fajar 20 Hari Terkait Penyalahgunaan Wewenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya terkait kasus penyalahgunaan wewenang. AKP Fajar juga akan dikurung selama 20 hari.

AKP Fajar dan anak buahnya ditangkap kemudian diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Fajar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Fadil Imran: Menyalahgunakan Wewenang

"Rencananya akan kita lakukan patsus, penempatan khusus selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (31/8/2022).

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri. Jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas baik disiplin maupun etik.

"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun terkait pelanggaran etik," ujarnya.

Zulpan juga menegaskan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini tidak diamankan. Ratna hanya dimintai keterangan atas apa yang dilakukan anggotanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)