Pemprov DKI Ancam Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR

Selasa, 19 April 2022 - 13:56 WIB
loading...
Pemprov DKI Ancam Sanksi...
Pemprov DKI mengingatkan pengusaha untuk segara membayarkan THR kepada karyawannya. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap perusahaan di Jakarta yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Sanksi itu sebagaimana diatur PP Nomor 36 Tahun 2021.

”Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan diberikan sanksi sesuai aturan dari Menaker, tentu semua ada reward serta punishment bagi yang melanggar,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (19/4/2022).

Ia juga mengimbau masyarakat yang melaksanakan open house saat Idul Fitri agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ariza menegaskan untuk pejabat publik tidak diperbolehkan menggelar open house.

”Sekalipun di waktu lebaran kita berkunjung ke rumah keluarga atau saudara di kampung, kami pejabat-pejabat tidak diperkenankan open house. Tapi bagi keluarga yang melakukan open house harap tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Sanksi tegas juga dikatakan Riza Patria akan diberikan bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan tidak masuk bekerja saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah telah berakhir.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bagi pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)