Wali Kota Perintahkan Pemilik Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Segera Bongkar Sendiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin memerintahkan pemilik bangunan di atas saluran air penghubung atau Kali Bungur di Kemang Utara 33, Jalan Kemang Utara, segera melakukan pembongkaran sendiri. Ia memastikan hari ini mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik bangunan.
"Kan baru rapat nih sekarang, dihadiri pihak kepolisian. Nanti sore mudah-mudahan sudah saya keluarkan pemberitahuan ke pemilik-pemilik untuk melakukan pembongkran sendiri bangunan tersebut," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Ia telah mengumpulkan para SKPD terkait, kecamatan, kelurahan, hingga kepolisian guna membahas penetiban bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut. Setiap Karenanya, SKPD terkait telah melakukan peninjauan dan inventarisasi di lapangan pada Selasa (16/11/2021) lalu.
"Jadi kita konsepnya penertiban bangunan di atas saluran yang memang tidak boleh," tundasnya.
Pihaknya masih memberikan waktu kepada pemilik bangunan itu untuk melakukan pembongkaran mandiri. Surat pemberitahuan itu bakal disampaikan sore nanti sekaligus sosialisasi secara lisan.
"Kita kasih waktu, kita manusiawi untuk membongkar sendiri. Syukur-syukur pemilik kooperatif mau bongkar sendiri. Umpanya memerlukan bantuan dari kita, kita siap," katanya.
Sejauh ini sudah ada komunikasi dengan pihak pemilik bangunan, mengingat SKPD terkait sudah melakukan peninjauan ke lokasi. Karenanya, dia meyakini pemilik bangunan orang baik dan mengerti aturan, sehingga bisa bersikap kooperatif, mengindahkan aturan, dan mau membongkar bangunannya secara mandiri.
"Kan baru rapat nih sekarang, dihadiri pihak kepolisian. Nanti sore mudah-mudahan sudah saya keluarkan pemberitahuan ke pemilik-pemilik untuk melakukan pembongkran sendiri bangunan tersebut," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Ia telah mengumpulkan para SKPD terkait, kecamatan, kelurahan, hingga kepolisian guna membahas penetiban bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut. Setiap Karenanya, SKPD terkait telah melakukan peninjauan dan inventarisasi di lapangan pada Selasa (16/11/2021) lalu.
"Jadi kita konsepnya penertiban bangunan di atas saluran yang memang tidak boleh," tundasnya.
Pihaknya masih memberikan waktu kepada pemilik bangunan itu untuk melakukan pembongkaran mandiri. Surat pemberitahuan itu bakal disampaikan sore nanti sekaligus sosialisasi secara lisan.
"Kita kasih waktu, kita manusiawi untuk membongkar sendiri. Syukur-syukur pemilik kooperatif mau bongkar sendiri. Umpanya memerlukan bantuan dari kita, kita siap," katanya.
Sejauh ini sudah ada komunikasi dengan pihak pemilik bangunan, mengingat SKPD terkait sudah melakukan peninjauan ke lokasi. Karenanya, dia meyakini pemilik bangunan orang baik dan mengerti aturan, sehingga bisa bersikap kooperatif, mengindahkan aturan, dan mau membongkar bangunannya secara mandiri.
(thm)