7 Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan Pria Berusia 70 dan 45 Tahun di Pancoran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur. Kedua pelaku yakni pria lanjut usia bernama Arnold (70) dan Jamaluddin (45).
"Perbuatan cabul ini dilakukan dua pelaku berbeda hari dan peristiwa. Jamaludin yang pertama kali melakukan perbuatan cabul tersebut di warung. Saat dipergoki Arnold bukannya melarang, ini malah terinspirasi ikut-ikutan di lokasi berbeda," ungkap Kapolres Jakarta Selatan , Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, pencabulan itu terjadi di kawasan Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan. Korban pencabulan para pelaku merupakan anak-anak perempuan di bawah umur berjumlah 7 orang, malahan ada korban yang masih berusia 4 tahunan.
"Jamaludin sehari-hari membuka warung, sedangkan Arnold pensiunan pegawai. Umur korban berkisar 4 sampai 14 tahun. Masing-masing anak diperlakukan berbeda, ada yang dicabuli dan ada yang disetubuhi," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban bercerita pada orang tuanya kalau bagian alat kelaminnya sakit. Dari situ diketahui kalau anaknya itu ternyata menjadi korban dugaan pencabulan oleh seseorang.
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangganya dan mereka juga cerita anak-anak tetangga juga jadi korban, mereka lalu melaporkan ke polisi," ujarnya. Berdasarkan hasil penyidikan dan visum korban, polisi menetapkan Arnold dan Jamaluddin sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan Pasal 76e Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
"Perbuatan cabul ini dilakukan dua pelaku berbeda hari dan peristiwa. Jamaludin yang pertama kali melakukan perbuatan cabul tersebut di warung. Saat dipergoki Arnold bukannya melarang, ini malah terinspirasi ikut-ikutan di lokasi berbeda," ungkap Kapolres Jakarta Selatan , Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, pencabulan itu terjadi di kawasan Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan. Korban pencabulan para pelaku merupakan anak-anak perempuan di bawah umur berjumlah 7 orang, malahan ada korban yang masih berusia 4 tahunan.
"Jamaludin sehari-hari membuka warung, sedangkan Arnold pensiunan pegawai. Umur korban berkisar 4 sampai 14 tahun. Masing-masing anak diperlakukan berbeda, ada yang dicabuli dan ada yang disetubuhi," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban bercerita pada orang tuanya kalau bagian alat kelaminnya sakit. Dari situ diketahui kalau anaknya itu ternyata menjadi korban dugaan pencabulan oleh seseorang.
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangganya dan mereka juga cerita anak-anak tetangga juga jadi korban, mereka lalu melaporkan ke polisi," ujarnya. Berdasarkan hasil penyidikan dan visum korban, polisi menetapkan Arnold dan Jamaluddin sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan Pasal 76e Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(hab)