Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Youtuber Pemeras Atta Halilintar

Kamis, 11 November 2021 - 18:27 WIB
loading...
Polisi Pertimbangkan...
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (11/11/2021). Foto: MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Youtuber Savas Fresh yang dilaporkan memeras dan mencemarkan nama baik Youtuber Atta Halilintar, akan ditangguhkan penahanannya oleh polisi. Alasannya, ada upaya berdamai dari kedua belah pihak.

"Hari ini penangguhan penahanan akan dipertimbangkan Pak Kasat Reskrim, nanti teknisnya itu penyidik, materinya sudah saya sampaikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).



Diketahui, Savas Fresh membuat heboh jagat media sosial lantaran mengaku ingin menagih utang kepada Atta Halilintar dan Gen Halilintar sebesar Rp700 juta. Dari pengakuannya, keluarga Atta meminjam uang sekitar 40 ribu Euro atau sekitar Rp700 juta periode Agustus 2019 saat di Malaysia.

Selanjutnya penangkapan kepada Savas Fresh dilakukan pasca polisi menerima laporan dari Atta Halilintar tentang dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan melalui akun Youtube Savas. Savas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. Savas ditahan berdasarkan proses lidik dan sidik serta bukti-bukti yang ada.



"Dalam perkembangannya, saudara Atta selaku korban atau pelapor berbaik hati, sehingga melakukan pencabutan laporan polisi dan melakukan perdamaian pada pihak yang telah melakukan tindak pidana tersebut," tuturnya.

Azis membeberkan, dalam menyelesaikan perselisihan ataupun sengketa, utamanya di bidang ITE sebagaimana yang dialami Atta Halilintar, ada wadah yang disebut restorative justice atau melalui kekeluargaan dan musyawarah. Namun, wadah tersebut harus melalui serangkaian proses terlebih dahulu.

"Utamanya korban atau pelapor cabut laporan, memaafkan pelaku. Lalu, dari diri pelaku harus sadari dahulu kesalahannya, pelaku meminta maaf pada korban secara tulus, sungguh-sungguh, dan menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka," jelasnya.



Dalam hal ini, Savas wajib meminta maaf melalui akun medsosnya, akun yang sama dipakai saat melakukan perbuatan pencemaran kepada Atta. Savas juga harus menghapus konten pencemaran nama baik dan pemerasannya itu di akun medsosnya, dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk juga menghapus konten dimaksud. Pasalnya, konten tersebut telah tersebar selama setahun sehingga banyak orang yang mungkin masih menyimpan konten tersebut.

Syarat terakhir, ada upaya perdamaian dari pihak Atta selaku korban dan Savas selaku pelaku. Lalu ada penangguhan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku.

"Setelah semua dilalui persyaratan dari sisi korban dan sisi pelaku dan sisi formil di penyidikan, baru kita tindak lanjut berkas perkaranya. Kita lakukan gelar perkara ulang untuk menindaklanjuti perkaranya seperti apa, apakah SP3, dilanjutkan, ataukah memang restoratif justice tersebut bisa kita laksanakan dengan persyaratan yang sudah disebutkan itu," bebernya.

Azis meminta agar masyarakat mengambil pembelajaran dari peristiwa yang dialami Atta Halilintar dan Savas Fresh tersebut, sehingga harus bijak dalam menyampaikan informasi di medsos. Sebab, setiap materi konten bisa jadi merugikan hingga mencemarkan nama baik, baik bagi dirinya sendiri, keluarga, maupun orang lain.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)