Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Youtuber Pemeras Atta Halilintar

Kamis, 11 November 2021 - 18:27 WIB
loading...
A A A
Dalam hal ini, Savas wajib meminta maaf melalui akun medsosnya, akun yang sama dipakai saat melakukan perbuatan pencemaran kepada Atta. Savas juga harus menghapus konten pencemaran nama baik dan pemerasannya itu di akun medsosnya, dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk juga menghapus konten dimaksud. Pasalnya, konten tersebut telah tersebar selama setahun sehingga banyak orang yang mungkin masih menyimpan konten tersebut.

Syarat terakhir, ada upaya perdamaian dari pihak Atta selaku korban dan Savas selaku pelaku. Lalu ada penangguhan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku.

"Setelah semua dilalui persyaratan dari sisi korban dan sisi pelaku dan sisi formil di penyidikan, baru kita tindak lanjut berkas perkaranya. Kita lakukan gelar perkara ulang untuk menindaklanjuti perkaranya seperti apa, apakah SP3, dilanjutkan, ataukah memang restoratif justice tersebut bisa kita laksanakan dengan persyaratan yang sudah disebutkan itu," bebernya.

Azis meminta agar masyarakat mengambil pembelajaran dari peristiwa yang dialami Atta Halilintar dan Savas Fresh tersebut, sehingga harus bijak dalam menyampaikan informasi di medsos. Sebab, setiap materi konten bisa jadi merugikan hingga mencemarkan nama baik, baik bagi dirinya sendiri, keluarga, maupun orang lain.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)