Kelompok Penjaringan dan Jelambar Sepakat Tawuran di Malam Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kelompok Penjaringan dan Kelompok Jelambar terlibat tawuran di Jalan Kapuk Kamal Raya pada 24 Oktober 2021. Sebelum tawuran, kedua kelompok ternyata sudah sepakat saling serang pada malam hari.
"Tawuran itu terjadi karena sudah disepakati. Korban dan kelompoknya datang dari Jelambar ke wilayah Penjaringan dan saling menyerang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (9/11/2021).
Kocar-kacir, Bentrokan Remaja Bersenjata Tajam Dibubarkan Warga Pamulang
Guruh mengatakan, dari kasus tawuran ini terdapat korban jiwa berinisial NMR (17). Korban tewas di tempat dengan sejumlah luka tusukan.
"Korban alami luka bacok di punggung, tangan dan dada, pinggang tembus. Meninggal di tempat," kata Guruh.
Dalam tawuran ini kedua kelompok, baik dari Kelompok Jelambar dan Kelompok Penjaringan saling menyerang dengan membawa senjata sejata tajam. Sehingga saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya.
Korban akhirnya jadi bulan-bulanan lima pelaku yang berasal dari Kelompok Penjaringan. Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tewaskan 1 ABG, 4 Pelaku Tawuran di Penjaringan Diciduk
"Tersangka 5 orang, 4 sudah diamankan, yakni DS (19), AS (23), IS (23), dan RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" kata Guruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Tawuran itu terjadi karena sudah disepakati. Korban dan kelompoknya datang dari Jelambar ke wilayah Penjaringan dan saling menyerang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (9/11/2021).
Kocar-kacir, Bentrokan Remaja Bersenjata Tajam Dibubarkan Warga Pamulang
Guruh mengatakan, dari kasus tawuran ini terdapat korban jiwa berinisial NMR (17). Korban tewas di tempat dengan sejumlah luka tusukan.
"Korban alami luka bacok di punggung, tangan dan dada, pinggang tembus. Meninggal di tempat," kata Guruh.
Dalam tawuran ini kedua kelompok, baik dari Kelompok Jelambar dan Kelompok Penjaringan saling menyerang dengan membawa senjata sejata tajam. Sehingga saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya.
Korban akhirnya jadi bulan-bulanan lima pelaku yang berasal dari Kelompok Penjaringan. Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tewaskan 1 ABG, 4 Pelaku Tawuran di Penjaringan Diciduk
"Tersangka 5 orang, 4 sudah diamankan, yakni DS (19), AS (23), IS (23), dan RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" kata Guruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(thm)