Tewaskan 1 ABG, 4 Pelaku Tawuran di Penjaringan Diciduk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Penjaringan menangkap lima pelaku t awuran di Jalan Kapuk Kamal Raya, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Tawuran yang terjadi pada 24 Oktober 2021 lalu ini menewaskan seorang remaja berinisial NMR (16).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, NMR tewas di tempat dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam."Korban alami luka bacok di punggung, tangan dan dada, pinggang tembus. Meninggal di tempat," kata Guruh saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, dalam tawuran ini kedua kelompok baik dari kelompok Jelambar dan Penjaringan saling serang dengan membawa senjata tajam. Baca: Tabung Gas Bocor Memicu Ledakan di Pamulang, 3 Orang Luka Bakar
Saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya. Sehingga korban dikeroyok oleh lima pelaku yang berasal dari Penjaringan.
"Tersangka 5 orang, 4 sudah diamankan yakni DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" ujar Guruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, NMR tewas di tempat dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam."Korban alami luka bacok di punggung, tangan dan dada, pinggang tembus. Meninggal di tempat," kata Guruh saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, dalam tawuran ini kedua kelompok baik dari kelompok Jelambar dan Penjaringan saling serang dengan membawa senjata tajam. Baca: Tabung Gas Bocor Memicu Ledakan di Pamulang, 3 Orang Luka Bakar
Saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya. Sehingga korban dikeroyok oleh lima pelaku yang berasal dari Penjaringan.
"Tersangka 5 orang, 4 sudah diamankan yakni DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" ujar Guruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(hab)